POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI - Seorang nelayan berinisial AA (27) diamankan di rumah kosong Jalan D.I.Panjaitan Gang Pase Lk. II Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso oleh Polres Tanjung Balai, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian, pada Rabu (8/3) sekira pukur 17.00 WIB . Akibat ulahnya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mencuri di rumah korban dengan seorang temannya berinisial JM. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit kaca jendela nako dan 1 kaos.
Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU A.E Rambe, mengatakan pelapor atas nama Farida Hanim (63), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang, Kabupaten Tanjung Balai, melapor ke kantor Polisi dengan adanya kehilangan berupa mesin air, 1 unit helm LTD dan 1 unit loudspeaker hilang.
"Korban atas nama Farida Hanim atau Ida, merupakan pensiunan PNS, telah membuat aduan di Nomor : LP/B/07/ III / 2023 /POLSEK ST.RASO/RES TANJUNG /POLDA SUMUT tanggal 08 Maret 2023." tutur Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU A.E Rambe, Sabtu (11/3).
BACA JUGA: Sat Reskrim Tanjung Balai Amankan Pencuri Sepeda Motor
Menurut Iptu A.E Rambe, kronologis terjadi sore hari pukul 06.00 WIB, saat korban terbangun dari tidur di rumahnya di Jln. D.I.Panjaitan Lk. II Kel Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Korban sadar mesin airnya tidak ada lagi,dan tempat mesin airnya juga sudah hilang. Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri 1 unit helm merek LTD di atas lemari, dan 1 unit loudspeker di atas tempat tidur juga hilang. Ditotalkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.
"Korban kehilangan 1 unit mesin air, yang tempatnya dirusak terlebih dahulu, 1 unit helem LTD, dan 1 unit loudspeaker. Total kerugian akibat pencurian ini adalah Rp. 2.500.000," ujar Kapolsek Sei Tualang
Diduga, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kaca nako terlebih dahulu, lalu masuk kedalam rumahnya yang terkunci.
"Atas laporan korban, diduga pelaku masuk dengan merusak kaca nako rumah." katanya
Pasal 363 kuhpidana menyebutkan "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
BACA JUGA: Dua Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Jatanras Polda Sumut




