POJOKSATU.id, TANGSEL - Polsek Pamulang, Tangerang Selatan menyediakan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran.

Kendaraan yang ditinggali pemudik bisa dititipkan di halaman parkir Polsek Pamulang yang berlokasi di Jalan Siliwangi Raya Pamulang.

Wakapolsek Pamulang AKP Tiorina Sinaga mengatakan, penitipan kendaraan yang bisa dititipkan adalah jenis roda dua dan roda empat. Syaratnya pun sangat mudah dengan melampirkan sejumlah kelengkapan surat kendaraan.

BACA : Bantu Pemudik, Polres Metro Jakarta Barat Layani Penitipan Kendaraan Selama Libur Idul Fitri 1444 Hijriah

"Ketentuan bagi warga yg ingin menitipkan barang bisa mengisi data seperti nama, alamat, nomor hp, tujuan mudik, rencana berangkat dan kembali. Selain itu masyarakat yang menitipkan wajib meninggalkan fotocopy ktp, fotocopy surat kendaraan seperti STNK dan SIM," kata Tiorina kepada Pojoksatu.id, Rabu (19/4/2023).

Tak hanya itu, sebagai bentuk pengamanan wilayah, Polsek Pamulang juga akan mengerahkan polisi RW untuk turun ke pemukiman yang banyak ditinggali pemudik.

"Polisi RW tetap kita laksanakan. Kita juga memberikan imbauan kepada warga apabila ingin mudik pastikan rumah yang ditinggal aman dari pencurian dan bahaya kebakaran," tutupnya.

Reporter : Fandi