POJOKSATU.id, JAKARTA—Polri menyebut bahwa beberapa daerah memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian terkait demo ricuh Agustus 2025 lalu.

Polri mengakui ada aktor yang sengaja menjadi donatur alias mendanai dan mendukung demonstrasi dalam tragedi kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025.

"Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: 23 Hari Usai Dilaporkan, 12 Pelaku Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Digelandang Polisi

Sayangnya, Djuhandani belum bisa mengungkap sosok tersebut. Sebab, dia masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencari bukti.

"Artinya proses pembuktian, bahwa memang didapatkan seseorang ngasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian," katanya.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah merilis data tersangka kerusuhan dari 15 Polda jajaran yang ada di Indonesia.

Jumlahnya, 959 orang sebagai tersangka dengan rincian 664 tersangka dewasa dan 295 tersangka anak.

Baca Juga: Bak Hewan Kebelet Kawin, Pasangan Muda Nekad Pacaran di Toilet Restoran Daerah Ciputat, Netizen Rekomendasikan Kolong Jembatan

"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 September 2025.

Dari jumlah itu, Polda Metro Jaya menduduki peringkat teratas dengan jumlah tersangka 200 orang dewasa dan 32 anak-anak.

Syahar pun menyebut jumlah tersebut berdasarkan penegakkan hukum yang dilakukan di tingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran di Indonesia.

Terdiri dari 664 orang dari umur dewasa dan 295 di antaranya masih berstatus anak.

“Kita bedakan antara tersangka dewasa dengan anak. Karena penanganannya berbeda,” jelas Syahar.

Para tersangka pun dijerat dengan beberapa pasal mulai dari perusakan, penghasutan, penganiayaan, pencurian sampai dengan pasal lainnya.***