POJOKSATU.id, JAKARTA- Bareskrim Polri ogah memberikan rekomendasi perihal penerbitan laporan baru terkait kasus dugaan kekerasan tragedi Kanjuruhan.
Alasan Polri tidak mau menerbitkan, karena proses hukum Kanjuruhan belum inkrah.
"Tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan Laporan Polisi karena proses hukum masih berjalan, sehingga belum Inkrah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Menurut jenderal bintang satu ini, saat ini persidangan tragedi Kanjuruhan itu masih berjalan.
Bahkan, kata dia, jaksa saat ini mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim PN Surabaya terhadap dua terdakwa.
"Persidangan masih berjalan karena pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding," ujarnya.
Seperti diketahui, JPU telah menuntur 3 tahun penjara mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Namun Majelis Hakim memvonis bebas dua terdakwa. Atas hal itulah JPU mengajukan banding.
Reporter : Firdausi



