POJOKSATU.id - Keputusan Polri melarang seluruh bentuk pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 sontak menghebohkan publik.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,"
kata Kapolri saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa dikutip pojoksatu.id dari antara (23/12/2025)
Yang menegaskan bahwa Mabes Polri tidak akan memberikan izin untuk penyelenggaraan pertunjukan kembang api seperti yang selama ini menjadi ikon pergantian tahun di berbagai kota besar.
Pengumuman itu menjadi pukulan mendadak bagi para pelaku industri hiburan, hotel, pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Pernyataan Terbuka Ridwan Kamil soal Cerai dari Atalia: Saya Penuh Dosa dan Kekhilafan
Juga warga yang sudah terbiasa menyambut tahun baru dengan dentuman meriah dan cahaya warna-warni di langit malam.
Pemerintah daerah pun ikut bergerak cepat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga agar tidak merayakan malam tahun baru dengan pesta kembang api atau petasan.
Baca Juga: Siapa Kamila Luthfia Hamdi? Identitas Misterius di Balik Email Ancaman Bom 10 Sekolah Depok
Seraya mengajak masyarakat menunjukkan empati untuk para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI bahkan menyiapkan surat edaran khusus yang menegaskan tidak ada izin untuk acara semacam itu.
Baik yang digelar pemerintah, swasta, maupun pusat hiburan.
Dengan demikian, kawasan-kawasan yang biasanya menjadi pusat keramaian seperti Bundaran HI, Monas, Ancol, dan GBK.
Dipastikan tidak akan menampilkan pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan serupa juga muncul di berbagai daerah.
Di Kalimantan Utara, Kapolda Kaltara secara tegas meminta warga mengalihkan perayaan ke kegiatan yang lebih bermakna seperti doa bersama dan aktivitas sosial.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bahkan melarang penjualan serta pembakaran petasan dan kembang api sepanjang periode perayaan tahun baru.
Baca Juga: Kursus Matematika Stenomat Hadir di Desa Kondangjaya Karawang Timur
Di Payakumbuh, Kapolres setempat menegaskan bahwa seluruh penggunaan petasan dan kembang api dilarang demi menjaga keamanan publik.
Polri menyatakan bahwa larangan ini tidak hanya soal empati nasional, tetapi juga berangkat dari pertimbangan keamanan.
Setiap tahun, laporan gangguan ketertiban, kecelakaan, hingga kebakaran kerap meningkat akibat penggunaan kembang api yang tidak terkendali.
Dengan tidak diberikannya izin resmi pada perayaan tahun ini, Polri berharap malam pergantian tahun berjalan lebih aman, terkendali, dan tepat konteks dengan situasi nasional.
Walau menimbulkan pro dan kontra, sebagian masyarakat mulai memahami langkah tersebut sebagai bentuk solidaritas.
Banyak tokoh dan pejabat mengajak warga merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana mengumpulkan keluarga, berdoa.
Atau melakukan aktivitas sosial yang memberi dampak positif.
Meski tanpa gemerlap kembang api, pemerintah meyakini semangat Tahun Baru 2026 tetap bisa dirayakan dengan cara yang lebih penuh makna.***




