POJOKSATU.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika merasa terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) atau iuran dari organisasi masyarakat (ormas) menjelang perayaan Idul Fitri.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, yang meminta warga memanfaatkan layanan pengaduan melalui hotline 110 jika mengalami hal yang meresahkan.
“Silakan nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan,” kata Johnny dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Tiga Dosen FHIP UMS Raih Pendanaan Penelitian Multitahun Kemendiktisaintek 2026
Menurut Johnny, pada dasarnya pemberian bantuan atau sumbangan menjelang Lebaran merupakan bentuk kepedulian dan kemurahan hati masyarakat.
Namun, apabila permintaan tersebut dilakukan dengan cara memaksa atau sampai mengganggu ketertiban, masyarakat berhak untuk melaporkannya.
Ia menegaskan bahwa Polri akan lebih mengedepankan langkah pencegahan dan pendekatan persuasif terhadap pihak-pihak yang melakukan permintaan sumbangan secara tidak wajar.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Strategi RI Jika Selat Hormuz Ditutup, Impor Minyak Dialihkan ke Amerika dan Afrika
“Kita mengimbau, kalau ada yang bersurat atau meminta kontribusi dan dirasakan mengganggu, sebaiknya jangan dilakukan. Kita berharap semua pihak bisa menahan diri,” ujarnya.
Meski demikian, Polri tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum jika praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Johnny, penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir jika pendekatan persuasif tidak diindahkan dan aktivitas tersebut dinilai sudah sangat meresahkan.
Baca Juga: Sejarah Universitas Pendidikan Ganesha, Kampus Pendidikan di Bali yang Resmi Berdiri pada 2006
Ia juga menegaskan bahwa layanan pengaduan 110 tersedia bagi masyarakat yang ingin melaporkan berbagai gangguan keamanan, termasuk praktik permintaan iuran yang dilakukan secara memaksa.
Polri menjamin setiap laporan yang masuk melalui hotline tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menggunakan layanan pengaduan resmi tersebut apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang dianggap meresahkan menjelang perayaan Idul Fitri.***




