POJOKSATU.id, MEDAN - Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor hasil tindak pencurian di kawasan Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/5/2023) sore.

Dari lokasi penggerebekan personel berhasil menyita sebanyak 28 unit sepeda motor berbagai merek dan menangkap dua orang sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, mengatakan awalnya Sat Narkoba, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polrestabes Medan melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba.

"Setibanya di TKP personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor," katanya.

Dari laporan itu, Fathir mengungkapkan personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita sebanyak 28 unit sepeda motor hasil pencurian dan menangkap dua orang sebagai penadah.

"Ke 28 sepeda motor yang disita telah dibawa ke Polrestabes Medan sedangkan dua orang penadah tengah menjalani pemeriksaan," pungkasnya

Pada kesempatan yang sama Polrestabes Medan juga menangkap 10 orang komplotan perampok sadis di Kota Medan. Sepanjang tahun 2022-2023, mereka sudah beraksi sebanyak 23 kali.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir mengatakan Identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni NA, GHG, AG, FK, IP, DO, IR, MP, AP dan SU.

"Satu di antara pelaku berusia 16 tahun," ujar Fathir. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Sudah 23 Kali Beraksi, 10 Orang Komplotan Perampok Sadis Berhasil di Tangkap Polrestabes Medan