POJOKSATU.ID, TEBING TINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, mengamankan seorang pria berinisial R alias Ambek (41), warga Dusun XII Kampung Langau Desa Paya Lombang Serdang Bedagai, karena memiliki narkotika jenis sabu yang siap edar.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/3).

BACA JUGA: Selama 3 Bulan, Polda Sumut Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika Jaringan Nasional dan Internasional

Dikatakannya, personel Sat Narkoba Polres Tebing tinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pria berinisial R alias Ambek, pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

"Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi," ujar AKP Agus Rianto.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,22 gram, 25 plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 unit HP android merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 120.000.

“Pelaku ditangkap di kamar rumah, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur, dan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di lemari kamar,” ujarnya.

Ditambahkannya, sebanyak 25 plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merk Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 120.000. ditemukan di dalam kamar pelaku.

“ Petugas mempertanyakan seluruh barang bukti yang diamankan, lalu pelaku mengakui bahwa kesemuanya miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TIK/pojoksatu)