POJOKSATU.id, TAPANULI UTARA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polres Padang Sidempuan, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja kering.

Pengiriman ganja kering tersebut berhasil digagalkan Polres Taput bersama Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, pada Rabu, (12/4/2023).

Hal tersebut berdasarkan keterangan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, didampingi Kanit 3 Subdit Narkoba Polda Sumut, AKP Sopar Budiman, didampingi Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso, pada keterangan pers Sabtu (29/4/2023).

Diterangkannya bahwa pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal yang dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus itu dikirim melalui biro jasa pengiriman JNE tujuan Jakarta.

"Sebanyak 12 bal ganja kering yang dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus melalui biro pengiriman JNE dengan tujuan Jakarta, berhasil kita gagalkan di Bandara Silangit," ujar Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi.

Tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat tersebut yaitu MS di Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln. Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok, serta pengirim nya berinial A dan M keduanya warga kota Padang Sidempuan.

"Setelah kita mengamankan barang bukti tersebut, Polres Taput langsung menjalin bekerjasama dengan direktorat narkoba polda Sumut dan polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan.” Tegas Kapolres Taput.

Salah satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama Arief Mardiansa (29) warga desa Huta Holbung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil ditangkap.

Tersangka berhasil di tangkap pada Kamis,(27/4/2023)sekitar pukul 10.00 WIB dari rumahnya. Hasil pemeriksaan tersangka, dirinya mengakui bahwa ganja tersebut dikirimnya melalui kantor JNE Sidempuan pada tanggal (11/4/2023).

“Ketika diintrogasi ia mengaku disuruh oleh Ahmad Fauzi (AF) mengatar ke kantor JNE dengan upah Rp 500.000. Sebelum mengantar barang tersebut, tersangka sudah mengetahui bahwa barang dalam kardus itu adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah di kemas," terang Kapolres.

Selain keberhasilan pengungkapan pengiriman ganja tersebut, Sat Narkoba Polres Taput juga berhasil menangkap tersangka yang menanam ganja. Pengungkapan kasus ganja tersebut berhasil dilakukan Sat Narkoba pada Rabu, (26/4/2023) pukul 17.30 WIB, di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput.

"Saat di tangkap, tersangka berada di ladangnya di Desa Harianja yang berpura-pura melihat kebunnya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di dalam pot yang berada di areal kebunnya," ungkap Kapolres Taput.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah, 7 batang tanaman ganja, 13 buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja Brutto 30 gram, 2 paket narkotika diduga jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 4 gram, 1buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram, 3 buah ember plastik warna hitam, 1 buah tas/ransel warna hitam dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah ganja kering sebesar 11,8 Kg. Berdasarkan keterangan tersangka, saat ini tim gabungan masih mengejar pelaku AF yang sempat melarikan diri.

"Saat ini tim gabungan menerbitkan DPO dan melakukan pengejaran terhadap tersangka AF yang sempat melarikan diri."  Pungkasnya. (*/TIK/pojoksatu)