POJOKSATU.id, TAPANULI UTARA - Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Tersangka berinisial SPN (44) warga Taput itu berhasil ditangkap, pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dari kediamannya.

Menurut Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim IPTU Zuhatta Mahadi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka SPN itu.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada Selasa (2/5/2023).

"MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan terhadap anaknya LMS (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil," ujar Zuhatta saat dikonfirmasi pada Kamis (4/5/2023).

Ditambahkannya, orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telepon dari nenek korban yaitu RP. Nenek korban menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya nya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.

"Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya," ucap Zuhatta.

Mendengar berita tersebut, orang tua korban kemudian menjemput putrinya dan menanyakan tentang apa yang terjadi.

Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa, sebanyak dua kali yaitu Desember 2022 dan Februari 2023.

"Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres dan penangkapan pun segera kita lakukan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut," tutup Zuhatta.  (*/TIK/pojoksatu)