POJOKSATU.ID, TANJUNG BALAI - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku penipuan, AJS (45) pada Sabtu (25/3/2023).
Menurut Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan aduan korban Sutanto (59), pekerja swasta yang beralamat di Jalan Pahlawan, Komplek Melati Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TBS, Kota Tanjung Balai.
"Berdasarkan laporan korban, yaitu Sutanto dengan nomor laporan polisi: LP/B/20/II/2022/SPKT/POLSEK TNB/POLRES T. BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Pebruari 2022," ujar Kapolsek Teluk Nibung saat dikonfirmasi Pojoksatu, Senin (27/3/2023).
Pelaku AJS merupakan warga Dusun II Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, melakukan penipuan terhadap Susanto, berawal dari pelaku meminta pekerjaan kepada korban.
"Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022, pelaku mendatangi korban dengan alasan meminta pekerjaan ikut di Kapal," ujar Kapolsek menambahkan
Kemudian, pelaku meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 5 juta. Karena kasihan, korban memberikan uang Rp 5 juta kepada pelaku untuk dipinjamkan yang ditulis dalam kuitansi.
“Setelah menerima uang tersebut ternyata pelaku tidak ikut bekerja dan tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Karena merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa penipuan ke Kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum berlaku.“ ucap kapolsek.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil informasi bahwa pelaku sedang berada di Gabion Belawan Medan.
Selanjutnya, pada Jumat (24/3/2023), sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA Jose B Manik memimpin operasi penangkapan tersebut bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan interogasi pelaku menerangkan bahwa benar ia telah melakukan peristiwa penipuan tersebut. Kemudian tim membawa pelaku ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (TIK/pojoksatu)



.webp)
