POJOKSATU.id, KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap ladang Ganja, di Desa Bukit Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo tepatnya di Perjumaan Tebing.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial LG (59), warga Desa Bukit Kecamatan Dolat Rakyat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing, membenarkan atas penangkapan LG tersebut.

LG ditangkap karena kedapatan menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis tanaman ganja. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Senin (8/5/2023) lalu.

"Dari informasi masyarakat tersebut, langsung kita ke lapangan untuk lakukan lidik kebenaran informasi tersebut," ujar Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing, saat dikonfirmasi pada Senin (15/5/2023).

Penyelidikan yang dilaksanakan di sekitar lokasi yang dimaksud membuahkan hasil.

"Hasil lidik petugas, ternyata benar adanya ladang ganja di desa tersebut dan petugas kemudian langsung melakukan pengintaian keberadaan pemilik ladang ganja tersebut," ucapnya.

Saat mengintai sekitaran lokasi ladang, tepatnya di Perjumaan (perladangan) Tebing, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada disekitaran ladang ganja tersebut.

Melihat laki laki tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian diketahui LG alias Pagadung.

Berdasarkan penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 24 batang pohon ganja, meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji.

Serta ganja yang meliputi daun dan biji kering dan sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di Perladangan Perjumaan Tebing.

Dari hasil interogasi, LG mengaku ganja tersebut adalah miliknya dan ladang tempat ditemukan keseluruhan barang bukti adalah ladang miliknya.

Dari keterangan LG, ia juga memiliki ganja yang disimpan di dalam rumahnya. Polisi menemukan barang bukti ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih.

Selanjutnya petugas membawa LG dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"LG akan dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara." tutup AKP Henry. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Menyambut Kedatangan Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Polda Sumut Gelar Apel Pasukan