POJOKSATU.ID, SIBOLGA - Personil Polres Sibolga berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Keduanya adalah MA (32) warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Kemudian ada SA (21) warga Jalan Merpati, Gang Murni Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, sehari-harinya adalah pengangguran.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.
"Keduanya diamankan pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 17.45 WIB, di Jalan M Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota," ujar Kasat Narkoba AKP Sugiono, saat dikonfirmasi Selasa (28/3/2023).
Ditambahkannya, dalam penangkapan itu polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 2,19 gram dalam sebuah kotak rokok milik terduga pelaku MA dan barang bukti lainnya.
“MA mengaku disuruh oleh SA yang berada di atas becak tidak jauh dari lokasi untuk menjual sabu,” kata Sugiono,
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terutama untuk mengungkap jaringan narkotika di Kota Sibolga.
“Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Sugiono. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Selama Maret 2023, Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba




