POJOKSATU.ID, SERDANG BEDAGAI - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) bersama unsur Muspika Kecamatan Perbaungan menutup lokasi galian C ilegal di bantaran Sungai Ular yang terletak di Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Kamis (23/3).

Menurut Kasi Humas Polres Sergai Iptu Junaidi Arman penutupan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian C ilegal, karena meresahkan warga dan merusak ekosistem.

"Berdasarkan laporan itu Kapolres Sergai memerintahkan unit Tipiter Sat Reskrim bersama dengan Muspika Kecamatan Perbaungan, untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut," ujarnya

Ditambahkannya, sesampainya di lokasi tim tidak mendapati aktivitas apapun. Akhirnya, tim melakukan penutupan lokasi dengan cara memasang garis polisi (police line) di lokasi galian C ilegal tersebut.

"Sesampainya di lokasi tidak ada aktivitas apapun. Hanya saja ada bekas galian C di sana, sehingga kita tutup dengan menggunakan police line," pungkas Iptu Junaidi Arman.

Terhadap penutupan tersebut, turut hadir dan turun ke lokasi Camat Perbaungan Muhammad Fahmi, Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan, Danramil Perbaungan Kapten Kav. Ishak Iskandar, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sergai Iptu H. Sinaga, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda R. K. Haloho, Kanit Intelkam Polsek Perbaungan, Aiptu Titok Suprapto, Kades Citaman Jernih, Lian Lubis dan Personil gabungan Polsek Perbaungan, Koramil dan Kantor Camat Perbaungan. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Sebanyak 800 Liter BBM Subsidi Bio Solar Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai