POJOKSATU.id, SIANTAR - Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (25/4/2023), pada pukul 16.45 WIB, berdasarkan informasi masyarakat di pinggir jalan, di atas sepeda motor Yahama X Ride dengan nomor polisi BK 5473 WAF.
Pelaku yang ditangkap bernama Doly Putra Hasudungan Manurung (30), warga Jalan Madura, Gang Musyawarah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Dari pelaku, polisi menemukan 1 buah plastik warna merah berisi 3 paket narkotika yag diduga jenis ganja dengan berat bruto 62,65 Gram.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, mengatakan saat diinterogasi Doly Manurung mengakui ganja tersebut miliknya.
“Saat diinterogasi pelaku Doly Putra Hasundungan Manurung mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya," ujar Kasi Humas AKP Rusdi Ahya.
Ditambahkannya Doly Manurung mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ucap AKP Rusdi Ahya.
Seluruh barang bukti yang dikumpulkan selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum.
“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tutup Kasi Humas. (*/TIK/pojoksatu)




