POJOKSATU.ID- Polresta Pati bersama Polda Jawa Tengah menangkap pengasuh pondok pesantren berinisial AS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santri dengan modus doktrin agama.

Tersangka kini resmi ditahan setelah diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026).

Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati.

Baca Juga: Gus Ipul Ngamuk? Ternyata Foto Viral Sepatu Sekolah Rakyat Cuma Fitnah Murahan!

Dalam kegiatan itu, jajaran kepolisian bersama instansi terkait memaparkan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Sugosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga melarikan diri ke luar daerah.

“Kami lakukan penjemputan karena tersangka tidak kooperatif dan diduga bersembunyi di luar daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Berpendidikan Tinggi Artis, Azriel Hermansyah Ikuti Jejak Ashanty dan Anang

Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan selama proses penyelidikan.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka AS tampak digiring petugas menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Pati.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, pelaku diduga menggunakan doktrin agama untuk memengaruhi korban.

Baca Juga: Jakarta Segera Punya Lokasi CFD Baru di Rasuna Said, Diresmikan Bareng HUT ke-499 Kota

Korban disebut diarahkan agar selalu patuh terhadap guru sehingga tidak berani melawan.

Doktrin agama, di mana murid harus menuruti gurunya,” kata Dika.

Hingga kini, polisi baru menerima satu laporan resmi dari korban.

Baca Juga: Jakarta Segera Punya Lokasi CFD Baru di Rasuna Said, Diresmikan Bareng HUT ke-499 Kota

Selain itu terdapat satu saksi dan tiga orang lain yang sebelumnya sempat melapor namun mencabut laporan mereka.

“Totalnya lima. Satu korban, satu saksi, dan tiga orang mencabut laporan. Untuk isu 50 korban, sampai saat ini belum terbukti,” jelasnya.

Meski demikian, Polresta Pati membuka posko pengaduan di SPKT bagi masyarakat yang merasa menjadi korban maupun memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Gara-Gara Lubang Maut! Bus ALS Hantam Tangki Minyak di Musi Rawas Utara, 16 Nyawa Melayang Sia-sia!

Polisi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Silakan masyarakat yang merasa menjadi korban melapor. Identitas pelapor kami rahasiakan agar tidak ada korban berikutnya,” imbuhnya.

Selain AS, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K yang diduga membantu pelarian tersangka utama. Peran K masih dalam pendalaman penyidik.

Baca Juga: Innalillahi! Video Viral Kecelakaan Maut Bus ALS vs Mobil Tangki, Korban Jiwa Terlihat Terpanggang Dalam Bus!!

Atas kasus tersebut, AS dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. ***