POJOKSATU.ID, BINJAI - Polres Kota Binjai, menangkap 2 orang pelaku diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja di dua tempat yang berbeda.
Menurut Polres Kota Binjai yang diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, penangkapan tersebut hasil dari penyelidikan tim personil Polres Binjai terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran gelap narkotika.
"Berdasarkan informasi awal, tim menemukan ciri-ciri seorang yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis ganja, yang siap akan mengantarkan barang tersebut sesuai pesanan," ujar Kasat narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
BACA JUGA: Curi Besi Sky Cross Milik Pemko Binjai, SG Ditangkap Polsek Binjai Kota
Rinaldi menjelaskan penangkapan tersebut bermula pada Sabtu (8/4/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AW (51), yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Pada saat penangkapan AW, tim mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 2 kg dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam," ujar Kasat Narkoba
Berdasarkan pengembangan, AW mengakui ganja tersebut diperoleh dari BP. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap BP alias Botak (38), di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Terhadap BP, tim mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi, dengan berat brutto 12 Kg, 3 bungkus plastik asoi, 1 buah timbangan warna hijau, 6 buah lakban warna coklat, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, nomor polisi BK 6665 AHJ.
"Berdasarkan penangkapan tersebut, keduanya melanggar pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup," Tegas AKP Irvan Pane. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Jumat Curhat, Waka Polres Binjai Sambangi Masyarakat Sei Limbat




