POJOKSATU.id, CIMAHI - Satereskrim Polres Cimahi berhasil megungkap aksi beringas segerombolan pemuda yang tergabung dalam kelompok geng motor.

Lima Pemuda yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi ini, melakukan aksi pembacokan ke salah seorang pemuda hingga tewas.

Lima pemuda terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan seorang pemuda atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21), tewas bersimbah darah di tangan lima pemuda tersebut, korban tewas setelah dikeroyok di Gang H Arsad, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (5/2/2023) dini hari lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi persembunyian mereka di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon.

“Satreskrim Polres Cimahi bersama tim mengidentifikasi pelaku di daerah Subang, Indramayu, dan Cirebon. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 5 orang diduga pelaku di daerah Subang dan Indramayu,” ungkap Aldi saat Konfrensi Pers di Mako Polres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Dari Perkara tersebut Sat Reskrim Polres Cimahi menetapkan 6 tersangka pengeroyokan di mana para pelaku 5 tersangka diamankan yakni MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17), sementara seorang tersangka AAS (17) dalam pengejaran polisi

Salah satu tersangka inisial MFPU ditembak polisi, pelaku mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Terhadap tersangka MFPU kami lakukan tindakan tegas karena tersangka mencoba melarikan diri,” jelas Aldi.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR

Dari pengakuan pelaku, korban dianiaya secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, stik baseball, batu, dan tangan kosong.

"Para pelaku ini menyasar korban saat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumah, " jelas Kapolres Cimahi AKBP Aldi.

Akibat penganiayaan brutal itu, korban mengalami luka memar, luka robek hingga luka tusuk yang menembus organ dalam sehingga menyebabkan kematian.

“Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian luka tusuk di bagian punggung yang tembus ke paru-paru,” Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.

Atas Peristiwa tersebut Penyidik sat Reskrim Polres Cimahi menjerat para anggota geng motor Moonraker ini dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal lain yang menjerat mereka yakni pasal 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. (Arief / Pojoksatu)