POJOKSATU.id, GORONTALO-- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo Heriyanto Puluhalawa (53) diamankan polisi terkait dugaan pemakaian sabu-sabu.
Heriyanto ditangkap Satnarkoba Polres Gorontalo di salah satu perumahan di Kelurahan Bolihuangga, Limboto, Gorontalo, Rabu (28/5/2025).
Saat ini Ketua YLKI ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam tas Heriyanto.
"Kronologisnya kami belum ada, masih didalami. Soal pelaku diduga pemakai atau bukan masih didalami pihak Satnarkoba," kata Kasi Humas Polres Gorontalo Iptu Wawan Suryawan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga: Update Terbaru E-Ijazah 2025: Perpanjangan Periode Pengelolaan dan Kebijakan Validasi Data
Polisi mengamankan satu paket sabu yang kini masih dalam penyelidikan dalam penangkapan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo ini.
"Iya, ada pria yang diamankan atas dugaan kasus narkoba," ujarnya.
Wawan mengatakan dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu saset sabu. Selain itu, pihaknya juga menyita ponsel pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Ketua YLKI ditemukan dua saset yang ditenggarai narkoba.
Baca Juga: Ketua DPD Sebut Sekolah Rakyat Kemensos Sejalan dengan Pendidikan Gratis 9 Tahun Putusan MK
Pada saat hendak dilakukan penangkapan, Heriyanto sempat memberikan perlawanan.
Meski demikian, upaya tersebut sia-sia dan pelaku akhirnya berhasil diamankan serta menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gorontalo.
Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam tas HP.
Sementara itu, pendiri Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo Agus Flores membenarkan Heriyanto merupakan Ketua Umum YLKI Gorontalo.
Dia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus sabu-sabu itu ke polisi.***




