POJOKSATU.id, JAKARTA— Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap, mobil listrik taksi Green SM yang tertemper KRL di dekat Stasiun Bekasi Timur sudah menempuh jarak 24.000 kilometer.

Berdasarkan aturan internal perusahaan atau manajemen taksi Green SM, setiap kendaraan wajib menjalani pengecekan kelayakan setelah menempuh jarak 15.000 kilometer.

Manajemen taksi Green SM menyebut mobil listrik ini seharusnya sudah masuk depo untuk menjalani perawatan rutin.

Baca Juga: Sopir Dua Bus ALS 346 Maleh Pulungan Terakhir Ketemu Ayah 3 Tahun Lalu, Punya 2 Anak Tinggal di Medan

“Kami juga menyampaikan bahwa terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan,” kata Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Polisi kini mendalami kemungkinan belum dilakukannya perawatan kendaraan menjadi salah satu penyebab mobil listrik tersebut mati di atas rel.

“Nah, kami masih mendalami akibat mati mobil listrik ini di perlintasan sebidang kereta api, apakah termasuk dampak dari belum dilakukan maintenance? Nah, ini masih kami lakukan pengkajian,” ujar Budi.

Saat ini, pengemudi taksi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Simak, BKN Berikan Lima Tips Ini untuk Hadapi Seleksi CAT KDKMP–KNMP 2026

Sementara itu, empat saksi dari pihak manajemen Green SM telah diperiksa sehari sebelumnya.

Mereka adalah Manajer Rekrutmen Sopir berinisial RS, petugas pelatihan MI, Manajer Kontrol Perbaikan dan Maintenance BM, serta Department Manager Operasional Bekasi SF.

Berita sebelumnya, polisi memastikan kasus kecelakaan yang melibatkan KRL, KA Argo Bromo Anggrek, dan taksi Green SM di Bekasi Timur, telah naik ke tahap penyidikan.

“Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,” ujar Budi di Silang Timur Monumen Nasional, Kamis (30/4/2026).

Meski demikian, sopir taksi berinisial RRP masih berstatus saksi dan belum ditahan. Polisi masih mendalami penyebab pasti mobil listrik itu berhenti di perlintasan sebidang Jalan Ampera.

“Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” kata Budi.

Diketahui, dalam insiden tragis di dekat Stasiun Bekasi Timur, telah menewaskan 16 orang penumpang kereta yang kesemuanya adalah wanita.***