POJOKSATU.ID, BINJAI - Kasus pembunuhan dan penganiayaan satu keluarga yang terjadi di Jalan Letnan Umar Baki Lingkungan-V Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Rabu (12/4/2023) lalu sekira pukul 01.30 wib, merupakan kasus pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang, pada keterangan pers, Selasa (18/4/2023). Adapun pelaku yang diamankan adalah AU (25) yang merupakan keponakan korban RS (41).
Menurut kronologinya, sebelum kejadian, pelaku AU sempat nongkrong di warung kopi yang berada di samping rumah. Kemudian peaku kembali ke rumah dengan kunci serap. Sesampainya di rumah ia mengambil air minum di ruang tamu, lalu masuk ke kamar dan melihat OC (18) sedang tertidur nyenyak. Saat itu pelaku berusaha tertidur, namun memikirkan kelakuan tantenya RS.
Karena tidak bisa tertidur, AU berpikir untuk mengambil pisau di dapur kemudian mendatangi RS yang tengah tertidur dengan anaknya EKS (16).
Selanjutnya, AU menusukkan pisau ke leher RS dan ditekan dengan kedua tangannya. Korban RS sempat melakukan pemberontakan, lalu anaknya EKS terbangun dan memohon kepada pelaku.
"Jangan bang, Udah bang," ujar EKS saat itu.
Karena gagang pisau tersebut lepas, AU kembali mengambil parang di bawah kompor, lalu kembali ke kamar RS dan membacok tantenya tersebut.
Melihat kejadian tersebut EKS keluar dari kamar namun UA membacoknya saat berlari kearah kamar abangnya OC (18). Saat itu juga OC terbangun dan mengatakan
“Udah bang, kenapa kau bang?”
Namun tersangka langsung melakukan pembacokan kerah kaki kanan OC saat itu sedang terbaring sehingga OC langsung berdiri tetapi pelaku AU tetap melakukan pembacokan dengan cara berulang-ulang namun OC melakukan penangkapan dengan menggunakan kedua tangannya.
Setelah kejadian pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga tersebut TIM polres Binjai bersama TIM Polsek Binjai Barat dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku AU yang saat itu sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di Payarobah Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (12/4/2023.
"Petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kosong yang ada di Desa Payarobah Kecamatan Binjai Barat pada Sabtu (12/4/2023), sekitar pukul 13.45 WIB," tegas AKBP Hendrick Situmorang.
Akibat dari kejadian tersebut korban RS mengalami luka tusuk pada bagian leher dan mengalami luka bacok pada tangan sebelah kiri yang mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan terhadap OC mengalami 4 luka gores pada tangan kanan dan 2 luka gores pada tangan kiri serta 1 luka gores pada kaki kanan sedangkan terhadap EKS mengalami luka robek pada bagia kepala, 2 luka robek pada tangan kiri.
Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan yaitu, 1 bilah pisau belati tanpa gagang, dan 1 bilah parang panjang, 1 unit HP merk Oppo A3F, potongan rambut, 1 helai baju berlumuran darah dan 1 celana pendek berlumuran darah.
Atas kejadian tersebut terhadap tersangka AU (25) dibenarkan melanggar pasal 340 sub pasal 338 dan pasal 351 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*/TIK/pojoksatu)




