POJOKSATU.id - Polda Jawa Barat memastikan akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada hari ini, Rabu 22 November 2023.

Rekonstruksi kasus Subang itu dilakukan langsung di tempat kejadian perkara atau TKP.

Penyidik meyakini, rekonstruksi kasus Subang itu akan mengungkap motif pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Atasi Tubuh Kurang Energi dengan Pahami Malnutrisi Energi Protein, Ini Pencegahan dan Pengobatan yang Perlu Dilakukan

Dengan demikian akan terungkap motif pembunuhan yang dilakukan para pelaku terhadap Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menyatakan, penyidik memang telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.

Akan tetapi penyidik masih harus mengungkap motif pembunuhan ibu dan anak di Subang itu.

Baca Juga: Info Usulan Kuota PPPK 2024 untuk Tendik dan Honorer, Ini Kabar Baik yang harus Disebarkan

Meski begitu, ada 3 fakta yang bisa saja menjadi motif dari kasus pembunuhan yang sudah berjalan 2 tahun itu.

"Nanti diungkap dalam rekontruksi hari ini, ya," jawab dia, Rabu 22 November 2023 pagi, saat dikonfirmasi.

3 fakta tersebut, yakni mengenai sakit hati, pertengkaran korban Tuti dan Mimin (istri pertama dan istri kedua Yosep).

Baca Juga: RM, Jimin, V dan Jungkook Mulai Proses Wajib Militer, Empat Member BTS Itu Masuk Wamil Berbarengan

Sementara yang ketiga adalah keluhan masalah keuangan Yosep.

"Nanti ada peran masing-masing tersangka saat rekonstruksi," terangnya.

Surawan juga menyinggung perihal Tuti Suhartini yang sempat terlibat percekcokan dengan Mimin serta keluhan Yosep terkait keuangannya.

"Di antaranya mungkin itu (pembahasan soal keluhan Yosep tentang uang)," kata dia.

Baca Juga: Ni De, Akankah Tiongkok vs Amerika?

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.

Namun sampai 2 tahun lamanya kasus tersebut seperti menemui jalan buntu.

Baru setelah Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan dan menyerahkan diri, kasus itu seperti terbuka.

Baca Juga: Ghisca Debora Aritonang Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Dihukum 4 Tahun Penjara

Danu sendiri adalah keponakan Tuti Suhartini atau sepupu Amel.

Ia mengaku ikut membantu pembunuhan ibu dan anak di Subang tapi tidak ikut dalam eksekusi.

Usai pengakuan itu, penyidik menetapkan 4 orang lain sebagai tersangka.

Baca Juga: Anies Baswedan Janji Akan Bangun Stadion Seperti JIS di Makassar, TKN Prabowo-Gibran Bilang Begini

Keempatnya yakni Yosep Hidayah yang tidak lain adalah suami Tuti sekaligus ayah Amel.

Kemudian Mimin Mintarsih yang merupakan istri kedua Yosep dan kedua anak Mimin, Arighi dan Abi.

Baca Juga: Lembaga Bantuan Hukum Yusuf Laporkan Pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran ke Bawaslu, Diduga Mobilisasi Kades Untuk Pilpres 2024

Kendati deikian, baik Yosep, Mimin dan kedua anaknya tetap membantah kesaksian yang diberikan Danu.***