POJOKSATU.id, BANJARMASIN -- Polisi menetapkan empat tersangka kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Banjarmasin, Kalsel.

Mereka akan dijerat Undang-undang pelayaran dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Kasus ini sudah diambil alih dan ditangani penyidik Korpolairud Baharkam Polri.

Dirkrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, empat orang ditetapkan tersangka antara lain nakhoda kapal Arief Yunianto, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan juga manajer operasional.

Baca Juga: Hingga Hari ke-17 Pencarian, Korban KM Virgo Transport 8 Masih Hilang 61 Orang

"Jadi total ada 4 tersangka," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru nakhoda kapal yang dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalsel.

"Yang satu ditahan dan yang tiga baru kita layangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Sigit.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-undang pelayaran dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Tujuh Jenazah KM Virgo Transport 8 Diangkut Lewat Udara dari Kalteng ke Kalsel

"Pasal 302 Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Sigit.

Sebelumnya, KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 penumpang mengalami insiden kecelakaan di perairan Laut Jawa Kalsel saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin, Minggu (13/9/2026) dini hari.

Sebelumnya, kasus kecelakaan kapal motor ini ditangani oleh penyidik gabungan Polda Kalsel yang terdiri Ditkrimum, Ditkrimsus, Dirpolair dan juga Polresta Banjarmasin.

Total korban ditemukan sebanyak 188 orang, dimana korban selamat 108 orang, meninggal dunia 80 orang, dan masih dalam pencarian sebanyak 55 orang.***