POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak dua pencuri telepon genggam disertai kekerasan di Kota Makassar ditangkap. Kedua pelaku curas tersebut terpaksa ditembak saat beruaha melarikan diri.
Satuan Resmob Polda Sulsel menangkap Ikwanul Yasin (19 tahun) dan Muh Fajrin (22 tahun). Para pelaku itu ditangkap di tempat terpisah.
Fajrin ditangkap di Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Jumat (26/5/2023). Sementara, Yasin ditangkap saat nongkrong di Jalan Abdul Kadir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan. Keduanya merampas telepon genggam pengendara motor.
"Hasil interogasi oleh petugas diakui bahwa Yasin berperan sebagai eksekutor dan Fajrin adalah joki yang membawa motor," kata Dharma Negara, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga
Resmob Polda Sulsel Bersama BNNP Ungkap Kasus Narkotika di Enrekang dan Sidrap
Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua pelaku tersebut berada di wilayah hukum Polsek Tamalate, Kota Makassar. Yasin yang dibonceng oleh Fajrin, merampas telepon genggam seorang pengendara lainnya.
Pada kejadian itu, korban sempat mengejar pelaku. Namun terjatuh hingga mengalami luka di lutut dan kaki, serta memar di tangan kanan. Sepeda motor korban juga rusak.
Dharma Negara mengatakan, Yasin dan Fajrin ditembak kakinya. Hal itu dilakukan karena kedua pelaku melarikan diri saat dibawa melakukan pencarian barang bukti.
Baca juga
Curi Motor di Rumah Teman, Asrul Diringkus Resmob Polda Sulsel
Kedua yang ditembak kakinya itu abai terhadap tembakan peringatan ke udara yang dilakukan oleh angota kepolisian.
Saat ini kedua pelaku diserahkan ke Polsek Tamalate beserta barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit motor beserta topi. kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(fadli/pojoksulsel)



