POJOKSATU.ID- Oknum polisi Polda Bengkulu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, anggota polri itu ditangkap oleh Polres Rejang Lebong dan Anggota Polsek Sindang Kelingi

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman mengakui adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu ditangkap jajarannya saat membawa narkoba bersama seorang warga sipil.

"Iya benar, saat ini masih diperiksa oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Nanti kami lihat dulu kasusnya," kata AKBP Eko seusai acara serah terima jabatan Kapolres Rejang Lebong dari pendahulunya AKBP Juda Trisno Tampubolon, Senin (22/7).

Baca Juga: Pemda Diam, Warga Perbaiki Abrasi Nusa Penida dengan Duit Pribadi

AKBP Eko mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena baru tiba di daerah itu.

Namun, dia berjanji bakal menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak menyebut oknum anggota Polri tersebut berinisial RR (21) warga Kota Bengkulu.

Sementara seorang lagi ialah IF (29), warga sipil yang tinggal di Kota Bengkulu.

Oknum polisi dan warga sipil itu menurutnya masih diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, setelah ditangkap oleh anggota Polsek Sindang Kelingi.

Baca Juga: Komunitas Young On Top Menggelar Edukasi Sosial Kepada Anak-Anak di Kampung Mongol, Begini Konsepnya

Penangkapan keduanya berlangsung di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Sumsel saat mereka mengendarai sepeda motor.

Saat keduanya digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya pun langsung diperiksa penyidik dan bakal menjalani tes urine untuk mengetahui apakah RR dan IF positif narkoba atau tidak. ***