POJOKSATU.id, SIANTAR - Satreskrim Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Simpang Jalan Ade Irma- Jalan Mojopahit, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Kamis (27/04/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Agus Siswanto (25) pelapor yang merupakan korban kehilangan sepeda motor di parkiran mess tempat ia tinggal.

Kronologis kejadian ini bermula pada Senin (24/4/2023), sekitar pukul 06.55 WIB, Agus bangun dari tidurnya di mess karyawan steak Pematang Siantar. Saat itu, Agus hendak pulang ke rumahnya di Bah Jambi karena mendapat kabar neneknya meninggal dunia.

Saat ke parkiran, Agus tidak menemukan sepeda motornya, dengan merek Honda CB150R dengan nomor polisi BK 2714 VBG.

Menurut Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani, saat itu Agus membanguni adiknya Rahmad Dandi, serta bertanya kepada penjaga malam yang akrab disapa Wak Jamal.

"Setelah Agus bercerita kepada penjaga malam, ketiganya menuju parkiran sepeda motor dan tidak menemukan sepeda motor tersebut," uajr Ipda Lizar Hamdani, saat dikonfirmasi pada Senin (1/5/2023).

Menurut kesaksian Wak Jamal, pukul 2 dini hari, pintu terbuka karena Fauzan dan Rendi keluar mencari makan. Mendengar keterangan penjaga malam itu, Agus melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor tersebut ke Polres Pematang Siantar.

Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penangkapan oleh Polres Pematasng Siantar pada Kamis (27/4/2023), pada pukul 11.30 WIB.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sepeda motor yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama.

Selesai mengamati sepeda motor yang dicurigai, tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti Sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan fisik sepeda motor berupa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan sepeda motor yang ada di LP.

“Setelah kita periksa fisik kendaraan tersebut, ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah diduga milik pelapor Agus dari salah satu LP yang ada di Polres Pematangsiantar dengan no LP : LP/B/194/IV/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA,” ujar Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani.

Pelaku yang diamankan adalah Ganesha Ari Pratama (22), warga Bah Birung Ulu, Birung Ulu Manriah, Kabupaten Simalungun.

“Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras langsung membawa pelaku yang bernama Ganesha Ari Pratama (22) warga Bah Birung Ulu, Birung Ulu Manriah, Kabupaten Simalungun dan barang bukti tersebut ke Mako Polres Pematang Siantar guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI,” tutupnya. (*/TIK/pojoksatu)