POJOKSULSEL, GOWA - Polisi menangkap 29 orang buntut penyerangan warga Gowa di Dusun Bontoramba, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat.

Ada tiga korban dalam insiden penyerangan warga Gowa pada Selasa (28/3/2023) malam itu. Satu di antaranya meninggal dunia. Korban meninggal dunia mengalami luka di dada sebelah kiri. Korban dipanah. Ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak merincikan, 29 orang yang diamankan itu masing-masing 9 orang dewasa dan 20 orang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

"Jadi 29 orang ini berasal dari warga Galesong, Kabupaten Takalar," kata AKBP Reonald saat merilis kasus tersebut pada Rabu (29/3/2023).

Penangkapan yang dilakukan oleh Timsus Respek Presisi Polres Gowa di bawah komando Ipda Heri Nugroho, turut menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 anak panah, 19 henphone, pekaian pelaku, serta beberapa unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Senjata Tajam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa," kata Kapolres Gowa.

(*/fadli/pojoksulsel)