POJOKSATU.ID - Aparat Kepolisian, berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus judi online (judol), yang terafiliasi dengan TiktokSadbor88 alias Gunawan asal Sukabumi yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kabareskrim Komjen Polisi Wahyu Widada mengungkapkan bahwa dua tersangka yang tertangkap ini berinisial MG dan HBW.
Keduanya, diketahui memiliki peran penting dalam pengelolaan situs Judol Naga Kuda 138.
Dimana, dalam hal ini tersangka MG berperan sebagai marketing website Judol, dengan memberikan hadiah atau meng-endorse Naga Kuda 138, melalui influencer.
Sementara tersangka HBW, berperan sebagai pengelola IT yang memastikan jika website dapat diakses oleh para pemain.
Baca Juga: Diam-Diam Menikah! Fakta Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus Terungkap, Mantan Istri Buka Suara!
Selain menangkap dua pelaku, polis juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini dari kedua pelaku, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengaku akan menelusuri jaringan tersebut, dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang sesuai.
Sekedar diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Gunawan Sadbor, terkait kasus promosi judi online beberapa waktu lalu.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka dan sempat ditahan, namun Gunawan bebas dari penjara setelah penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Polres Sukabumi, Jawa Barat. ***



