POJOKSULSEL, GOWA - Polisi mengamankan 18 orang buntut tawuran di Jalan Manggarupi, Kelurahan, Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Adapun rincian 18 orang yang terlibat dalam tawuranManggarupi Gowa, masing-masing 9 orang dari kelompok Tombolo.com dan 9 orang dari kelompok Anti Gores.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan, 15 pelaku masih di bawah umur. Sementara 3 lainnya sudah dewasa.
"Atas kejadian itu mi Polres Gowa melakukan pengembangan pengungkapan dan berhasil mengamankan 9 Anti Gores dan 9 orang Tombolo.com," kata AKP Bachtiar saat merilis kasus tawuran Manggarupi, Selasa (4/4/2023) malam.
Bachtiar menjelaskan, adapun korban terkena busur dalam tawuran Manggarupi, berasal dari kelompok Tombolo.com. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang lainnya.
Bachtiar menjelaskan, para pelaku yang dipersakakanh pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak juchto Pasal 170 KUHP.
(fadli/pojoksulsel)



