POJOKSATU.ID - Polda Jabar segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang, dengan tersangka Yosep, Danu, Mimin, Abi dan Arigi, ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa berkas tahap I telah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkas tahap satu sudah, tinggal tahap dua yakni tersangka dan barang bukti akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan, " jelasnya, Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Kubu Anies-Cak Imin Ungkap Alasan Kritik Habis-habisan Pembangunan IKN, Jokowi Jangan Panas Yah

Kabid Humas menambahkan, bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, berhasil menyita barang bukti sebanyak 228 barang bukti.

"Total barang bukti ada 228, di Polda ada tujuh barang bukti, lalu di Polres dan di Laboratorium Forensik sisanya, " paparnya.

Untuk tersangka yang berjumlah lima orang, dua orang dilakukan penahanan.

"Dua orang yang ditahan, Yosep dan Danu, " paparnya.

Baca Juga: Ternyata Sudah Sejak Sabtu Lalu Pelaku yang Bunuh 4 Bocah Sudah Dilaporkan ke Polisi, Pakar Forensik Sentil Penyidik

Kabid Humas menambahkan, pelimpahan berkas tahap satu oleh penyidik Ditreskrimum dilakukan tanggal 30 November 2023 lalu.

Polisi memastikan pasca penetapan tersangka sejak bulan Oktober 2023 lalu, dan dilakukan proses olah TKP serta Rekontruksi, kasus ini akhirnya bisa terungkap motifnya.

"Ini rangkaian selama tiga bulan terakhir, dan kami maksimal melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus itu, " pungkasnya. ***