POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan oknum guru SMAN 4 Kota Serang, Banten.
Sebab, tidak hanya satu siswi saja yang dirugikan dalam kasus tersebut, melainkan disinyalir banyak.
Kendati demikian, kasus tersebut diketahui sudah diproses pihak kepolisian dan sudah naik tahap penyidikan.
Diketahui, diprosesnya kasus pelecehan itu tidak lama setelah salah satu korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbanten.co.id pada Kamis (24/7/2025).
“Iya benar sudah naik penyidikan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.
Perlu diketahui, kasus yang diproses pihak kepolisian ini usai mendapatkan laporan dari korban berinisial SL (19).
Di mana, korban yang diketahui sudah lulus itu mengaku sempat dilecehkan oleh oknum guru berinisial HD saat di sekolah pada (30/6/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya dilecehkan oleh oknum guru tersebut saat sedang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler pencak silat.
Baca Juga: Lele di Galon Bekas: Cara Pertamina Patra Niaga Regional JBB Berdayakan Warga Kampung Sirih
Namun, hal mengenaskan justru terjadi saat dirinya tengah memperagakan suatu gerakan silat tersebut.
Di mana, pelaku yang melihat SL memperagakan aksi bela diri itu sontak menyentuh bagian sensitif korban alih-alih membenarkan posisi gerakan.
“Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi,” terang Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Tetap Jadi Skutik Favorit, Honda BeAT Series Kini Tampil dengan Warna dan Striping Terbaru
Perlu diketahui, oknum guru yang tersandung dalam kasus pelecehan sejumlah siswi ini tidak hanya HD saja.
Melainkan, terdapat beberapa oknum guru lainnya juga dituding terjaring dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.
Sebagaimaa dikonfirmasi Sekda Pemprov Banten, Deden Apriandhi Hartawan yang telah menonaktifkan para pelaku sebagai tenaga pendidik di SMAN 4 Kota Serang.
“Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelasnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



