POJOKSATU.ID, JAKARTA - Setelah buron 4 bulan, Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra saat liburan di vila di Canggu Bali.

Setelah diamankan di vila di Canggu Bali, Dito Mahendra langsung digelandang ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Dito diamankan saat berada di Vila tepatnya di kawasan Canggu pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WIB, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan diamankan di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Fakta Tewasnya Ibu Anak di Depok, Mirip Kasus Kalideres tapi Ditemukan Tulisan Haru di Laptop Korban

Djuhandhani menjelaskan bahwa Dito ditangkap seorang diri saat sedang liburan di Bali. Ia diamankan di sebuah vila sewaan di Canggu.

"Dia di vila seorang diri. Lagi liburan," kata dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam kasus ini, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Fakta-fakta Akun Youtube DPR yang Diretas, Pakar Ini Kompak Ungkap Hal Mengejutkan

Tak hanya itu, Dito juga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra.***