POJOKSATU.ID- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menyebut Aipda Robig Zaenudin (RZ) pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, tidak melakukan penembakan peringatan.

"Tidak ada (tembakan peringatan, Red)," tegasnya ditemui di halaman Mapolda Jateng memantau aksi solidaritas untuk korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, Kamis (28/11/2024).

Dalam kesempatan ini, ia mengungkap jika polisi tersebut melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan.

Dimana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya seharusnya sesuai SOP atau standar yang ada.

Baca Juga: CEK SIMPKB SEKARANG! Pendaftaran PPG Guru Tertentu Kembali Dibuka!

"Jadi, excessive action artinya dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran kreak tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Aipda RZ tengah dilakukan pemeriksaan mengenai kasus kode etik kepolisian dan juga akan mendapat proses kasus hukum atau tindak pidana.

"Masih terperiksa namun yang bersangkutan diproses penahanan atau penempatan khusus di bidang Propam Polda Jateng dalam perkara penembakan tersebut. Dan yang bersangkutan terproses dalam proses kode etik itu di kepolisian dan akan segera dilakukan sidang " jelasnya.

Ia mengatakan sidang kode etik akan segera dilakukan mengingat kasus ini mendapat atensi besar dari masyarakat.

Baca Juga: DPD RI: Bank harus Ikut Perang Lawan Judol, Jangan cuma Kroco-kroco saja tapi Bandarnya

Adapun proses kode etik ini bisa berjalan saling menguatkan maupun berjalan paralel.

Ditanya apakah ada potensi Aipda RZ akan dipecat, ia menegaskan putusan itu tergantung dari proses sidang.

 

Menurutnya, proses sidang itu nanti dipimpin atasan hukum yakni Kasat Narkoba dan Kapolrestabes Semarang.

"Sidang secepatnya karena ini menjadi atensi. Pihak bidang Propam Polda Jateng segera melakukan proses pemberkasan dan sidang," tambahnya.

Ia mengakui pihak keluarga almarhum Gamma telah melaporkan Aipda RZ atas dugaan pembunuhan pasal 338 dan penganiayaan pasal 351. Atas laporan tersebut pihaknya telah menindaklanjuti dan akan dikakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Ditkrimum Polda Jateng. Adapun beberapa saksi telah diperiksa.

Baca Juga: Hasil Uji Lab Lemigas: Pertamax Terbukti Memenuhi Standar Dirjen Migas

"Masih berproses semua kan kemarin baru laporan, dan tentunya setelah menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaaan terhadap saksi-saksi yang melapor dan yang lain," tambahnya.

Sementara itu , Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan makam almarhum Gamma Rizky Oktavandy bakal dibongkar. Saat ini masih di proses oleh bidang kedokteran dan kesehatan kepolisian tersebut.

"Untuk ekshumasi, dilakukan bongkar makam utuk proses autopsi. Digunakan untuk mengetahui penyebab kematian korban," tuturnya.

Ia menuturkan kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (RZ) terhadap siswa SMKN 4 Semarang ini prosesnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Malam ini naik penyidikan tapi belum ada tersangka. Kan nunggu autopsi," tambahnya. ***