POJOKSATU.ID- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bakal diperiksa sesuai jadwal, yakni mulai pukul 09.00 WIB hari ini. Nantinya, dia diperiksa di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Alex dipanggil terkait kasus pertemuannya, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Alex Marwata mengonfirmasi hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Saya dapat informasi dari penyidik, Pak Dirreskrimsus menyampaikan masih terjadwal, masih firm hadir," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Peparnas Solo 2024, Kontingen Sumut Raih Peringkat 5, Total 73 Medali

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuannya, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Laporan tersebut berupa aduan masyarakat atau dumas pada 23 Maret 2024.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut, ada dugaan pelanggaran etik yang masuk dalam ranah pidana terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Jambu Citra Unggulan Desa Menawan: Peran KUR BRI dalam Mendukung Petani Lokal

Karyoto menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus tersebut.

"Kemarin kita koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya menunggu kehadiran Alex Marwata untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

"Sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas," tandasnya. ***