POJOKSATU.ID - Pasca membawa Danu salah satu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Agustus 2021 silam, ke lokasi pembunuhan pada hari Kamis 19 October 2023 lalu.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berhasil membawa sebuah ember berwarna biru, yang digunakan Danu untuk membersihkan darah korban pasca dibunuh.
Ember ini menjadi barang bukti baru terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca Juga: Ember Biru Digunakan Danu Bersihkan Darah Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Dibawa ke Polda Jabar
Barang bukti tersebut, adalah ember yang digunakan oleh M. Ramdanu atau Danu untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa ini menjadi petunjuk baru.
"Mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal yang digunakan oleh MR (M. Ramdanu) untuk membersihkan darah di lantai ya, itu satu buah ember warna biru, yang kita dapatkan di TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Sabtu 21 Oktober 2023.
Baca Juga: DAM Berikan Pelatihan Keselamatan untuk Bikers Sebelum ke HBD Nasional 2023
Kombes Surawan menambahkan, bahwa ember ini digunakan oleh tersangka untuk membersihkan bekas-bekas darah yang ada di lantai.
Dengan demikian, jika ditambah dengan ember tersebut, total sudah ada 216 barang bukti yang telah diamankan polisi terkait dengan kasus pembunuhan itu.
Sementara itu, barang bukti golok yang dipakai oleh pelaku untuk membunuh korban masih dalam pencarian.
Baca Juga: Tilap Uang Endorse Nagita Slavina Rp. 35 Juta, Shela Minta Maaf Tak Niat Menipu
"Kita masih lakukan pencarian dulu dengan melakukan interogasi terhadap tersangka," jelasnya.
Selain mencari barang bukti golok, polisi juga bakal kembali melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Hal itu dilakukan agar konstruksi perkara pembunuhan tersebut dapat semakin jelas.
"Jadi ini prosesnya panjang," papar Direskrimum.***



