POJOKSATU.id, BANDUNG—Penyidik Polda Jabar menjerat tersangka Taufik Hidayat (30) dengan tiga pasal berlapis mulai penyekapan atau penyanderaan hingga penganiayaan berat.

Diketahui, Yuvita Tri Rezeki sebelumnya mengalami cacat permanen, mata mengalami kebutaan, dan kerusakan di bagian wajah akibat kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan, perbuatan pelaku sudah di luar batas wajar.

Baca Juga: Kapolda Sebut Motif Taufik Hidayat Aniaya Yuvita Tri Rezeki Hanya Gara-gara Kesal dan Cemburu

"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (26/6).

Rudi menyebutkan, hasil gelar perkara dan beberapa keterangan saksi, keterangan korban, dan lainnya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar ada sederet pasal yang bisa menjerat Taufik Hidayat.

Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP tentang perampasan kemerdekaan atau penyekapan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan hukuman maksimal lima tahun.

Baca Juga: Taufik Hidayat Sempat Pesan Kulkas Saat Dikejar Polisi, Dikirim ke Nagreg Bukan ke Lokasi Penyekapan

Kedua, Pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Diketahui, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur tindak pidana penyanderaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Ini kami akan lakukan persangkaan komulatif jadi digabungkan nanti,” katanya.***