POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengamat politik dan demokrasi, Hari Purwanto, meminta polisi berani menetapkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi jadi tersangka judol (judi online).
Nama Ketua Projo Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan JPU di PN Jaksel, Rabu (14/5) lalu dengan dugaan menerima fee 50 persen dalam kasus pengamanan situs judol oleh Kominfo saat itu.
Selain jadi tersangka, Budi juga harusnya dicopot dari jabatan Menteri Koperasi di Kabinet Prabowo-Gibran saat ini.
Baca Juga: Ini Jawaban Kajari Jaksel Terkait Kehadiran Budi Arie Setiadi Nanti di PN Jaksel Terkait Kasus Judol
Hari Purwanto yang juga Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ini merespons munculnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony dkk di PN Jaksel pada Rabu lalu.
Menurut Hari, dengan munculnya nama Budi Arie di surat dakwaan yang disebut menerima jatah hingga 50 persen dari pengamanan website judol, maka Presiden Prabowo seharusnya mencopot Budi Arie dalam jabatan saat ini sebagai Menteri Koperasi.
"Dengan nama Budi Arie masuk dalam dakwaan kasus judol, sudah tepat Presiden untuk mencopot Budi Arie dari jajaran kabinet," tegas Hari, Minggu, 18 Mei 2025.
Hari Purwanto juga mencurigai ada oknum Polri yang membekingi Budi Arie jika sampai kini Polri belum juga menetapkan Budi Arie jadi tersangka.
"Kalau Polri belum menetapkan Budi Arie sebagai tersangka yang namanya masuk dalam dugaan (JPU), patut diduga ada oknum Polri yang membeking posisi Budi Arie saat itu," kata Hari.
Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan atau sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dalam kasus judi online dengan pusaran uang ratusan miliar ini yang sudah masuk tahap persidangan di pengadilan baru empat orang terdakwa.
Baca Juga: Guru Besar Kedokteran Unpad Bandung Juga Sampaikan Protes ke Menkes Budi Gunadi Sadikin
Para terdakwa yang sudah disidang terdiri atas seorang wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan ini, Zulkarnaen disebut orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budie Arie Setiadi.
Keempat terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan tersangka lainnya Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.***




