POJOKSATU.ID - Upaya pemerintah menertibkan peredaran pakaian bekas impor atau balpres kembali berbuah hasil.
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah lokasi penyimpanan balpres di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dan menyita ratusan bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal.
Total ada 207 bal pakaian bekas yang diamankan dari operasi tersebut.
Baca Juga: Retakan 25 Meter dan Hujan Ekstrem, Mengapa Cibeunying Menjadi Titik Longsor Paling Mematikan?
Penindakan ini dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat.
Mengenai adanya aktivitas bongkar muat pakaian bekas di sebuah truk engkel pada 12 November 2025.
Dari informasi awal itu, polisi bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan.
Begitu membuka bak truk, penyidik menemukan 23 bal pakaian bekas impor siap edar.
Baca Juga: Keresahan PPPK Aceh Memuncak, Forum Koordinator Bongkar Fakta TPP 2026 Tanpa Porsi Anggaran
Sopir truk berinisial D langsung diamankan untuk pemeriksaan awal.
Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU.
Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Sabtu 15 November 2025.
Menurut Edy, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam mengawal kebijakan pemerintah yang tengah menekan masuknya produk pakaian bekas impor.
Terutama yang berpotensi merugikan pelaku UMKM lokal dan menghambat industri pakaian dalam negeri.
Tak berhenti di Duren Sawit, polisi mengembangkan penyelidikan hingga Jakarta Pusat.
Seorang koordinator lapangan berinisial I, yang diduga bertugas menerima barang kiriman, diamankan di Pasar Senen.
Dari keterangan I, polisi mendapatkan informasi bahwa masih ada beberapa truk lain yang sedang dalam perjalanan dari luar kota menuju Jakarta.
Baca Juga: Jelajah Pesona Lampung! Dari Pantai hingga Air Terjun Tanpa Harus Mahal
Tim bergerak cepat ke Padalarang, Bandung Barat, untuk menghadang pengiriman berikutnya.
Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan:
2 truk engkel
3 mobil boks
Baca Juga: Ini RINCIAN LENGKAP Aktivitas Bulan Guru Nasional 2025, Apa yang Harus Disiapkan Sekolah?
1 mobil Avanza
7 sopir dan kenek
Di dalam kendaraan-kendaraan tersebut, ditemukan 184 bal pakaian bekas impor siap edar.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Yang meminta penertiban balpres tanpa mematikan UMKM.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menginstruksikan jajaran kepolisian.
Agar tidak memberi ruang terhadap penyelundupan pakaian bekas impor, baik dalam skala kecil maupun besar.
Baca Juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen CASN 2025 2029, Total Kuota Tembus 19.500 Formasi
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.
Penindakan ini tak hanya soal perdagangan ilegal, namun juga menyangkut keamanan ekonomi nasional.
Peredaran pakaian bekas impor dianggap mengganggu pasar domestik, merugikan pelaku UMKM, dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri konveksi nasional.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Duren Sawit.
Baca Juga: Denny Sumargo Wawancarai Tiga Polisi Penyelamat Bilqis, 6 Hari Tak Mandi Tidur di Mobil dan Musola
Informasi itu langsung diperdalam oleh penyidik hingga berujung pada pengungkapan jaringan pengiriman balpres lintas kota.
Respons cepat aparat menjadi bukti peran publik yang krusial dalam membantu penegakan hukum.
Polisi juga memastikan pelayanan publik tetap mengedepankan respons cepat dan humanis.
Penyelundupan pakaian bekas impor bukan isu baru.
Balpres biasanya masuk melalui jalur laut dan darat, kemudian didistribusikan ke pasar-pasar besar di Jakarta, Bandung, hingga Medan.
Meskipun diminati konsumen karena harga murah, pakaian bekas impor sebenarnya dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan.
Selain melanggar regulasi, barang-barang tersebut dinilai berpotensi membawa bakteri, parasit, atau jamur yang membahayakan kesehatan.
Operasi di Duren Sawit ini menjadi bukti bahwa pasar balpres masih tumbuh dan memiliki jaringan distribusi yang rapi. Karena itu, pengawasan akan terus digencarkan.
Hingga kini, polisi masih memeriksa para sopir, kenek, dan koordinator lapangan.
Penyidik tengah menelusuri siapa pemasok utama, jalur masuk barang, serta tujuan akhir distribusi pakaian-pakaian tersebut.
“Penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kombes Edy.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus ini tak berhenti di level pengangkut.
Penyelidikan akan diarahkan ke aktor yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pemodal atau jaringan perdagangan lintas daerah.***




