POJOKSATU.ID- Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita dengan terikat borgol di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten disesaki warga yang kepo dengan berjalannya reka adegan, yang dilakukan Selasa 22/7.
Pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya turut berjaga untuk mengamankan jalannya tahapan rekonstruksi itu.
"Sengaja ke sini, karena penasaran aja sama para pelaku yang membunuh secara sadis itu," ucap Susi warga
Baca Juga: Detik-detik Massa Aksi Dipukul Aparat saat Demo di SMAN 4 Kota Serang
Selain itu, dalam tahapan reka adegan ulang kasus pembunuhan ini juga dihadiri oleh warga dari berbagai kampung yang ada di desa Cibogo.
Dimana, saat tiba para pelaku satu persatu digiring ke tempat kejadian perkara (TKP), sehingga sejumlah warga yang hadir langsung menyoraki dan mengerumuni dari rombongan para pelaku tersebut.
Aparat keamanan pun, bergegas melakukan mengamankan situasi agar proses rekonstruksi berjalan aman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ketiga pelaku yang melakukan pembunuhan kepada seorang wanita berinisial APSD (22) yang ditemukan tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (16/7)
Baca Juga: Resume Materi MOOC PPPK 2025: Agenda I-Sikap dan Perilaku Bela Negara
Ketiga pelaku itu, masing-masingnya berinisial RRP (19), IF (21) dan AP (17). Dimana, dari keseluruhannya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Pada Kamis (17/7) tim mengamankan para pelaku dan barang bukti yaitu RRP di Kabupaten Tegal sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Ia menyebut, pelaku AP sekitar pukul 01.00 WIB di Serpong, Kota Tangerang Selatan dan IF sekitar pukul 01:30 WIB di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan para pelaku tersebut setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah TKP, observasi, dan wawancara terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan analisa rekaman CCTV dari TKP.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah pisau, satu buah batu, satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor milik korban dengan bernopol B 6799 JKD dan tiga ponsel milik tersangka.***



