POJOKSULSEL, MAKASSAR - Polisi di Makassar melumpuhkan residivis kasus pencurian dengan kekerasan alias Curas beserta pencurian dengan pemberatan atau Curat inisial J.

Langkah tegas diambil aparat kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena J melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Minggu (7/5/2023).

Penangkapan J dilakukan di Jalan Adhyaksa Baru, Kecamatan Panakkukang pada Minggu petang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, J adalah residivis pelaku Curas dan Curat yang menjadi target Polsek Panakkukang.

"Pelaku masih mempunyai 5 tunggakan LP (laporan polisi) terkait Curas dan Curat," kata Mokhamad Ngajib, Rabu (10/5/2023).

Baca juga

Pembakar Gereja Toraja di Makassar Dibekuk, Ternyata…

Ia mengatakan, J pernah terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov ke Gereja Toraja Masale pada bulan Agustus 2018.

"Pelaku ini merupakan residivis, salah satu pelaku pembakaran gereja dan sudah divonis," kata Mokhamad Ngajib.

(fadli/pojoksulsel)