POJOKSATU.ID- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial YSR (23) gara-gara menjadi provokator untuk menyerang polisi aksi solidaritas Pulau Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Aksi yang digelar sejumlah ormas dan aktivis itu mengatasnamakan Aksi 209 bela Rempang di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, YSR memprovokasi aksi itu melalui media sosial. YSR kerap membagikan video yang mengandung unsur kekerasan untuk memprovokasi massa yang hadir di Patung Kuda.
Baca Juga: Tips Mengurangi Mata Panda agar Wajah Terlihat Fresh, Nomor 7 Ampuh Banget!
"Tersangka memposting video dan ajakan pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya (kemarin) di Patung Kuda," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Adapun, kalimat provokatif yang disebarkan YSR di medsos yakni mengajak massa untuk membawa perbekalan dan benda-benda untuk menyerang aparat keamanan.
"Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih," tulis kalimat yang dibuat YSR.
Baca Juga: Cara Cepat Sembuhkan Sariawan Tanpa Perawatan Khusus
YSR berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan sekira pukul 06.00 WIB pada Rabu, 20 September 2023.
"Kami melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR AYB. Dia seorang pengangguran," ungkapnya.
Atas tindakan itu, YSR ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," ungkapnya.***



