POJOKSATU.ID, TANGSEL - Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani usai ditangkap kemarin.
Kali ini, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyambangi sebuah rumah di Kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan, melakukan penggeledahan di rumah si kembar yang terletak di Greenwood Residence, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Betul. Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan," ujar Reza kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Reza menjelaskan, barang-barang dari rumah milik Rihana dan Rihani rupanya telah diamankan oleh Ketua RT dan RW setempat.
"Pada saat mereka didatangi reseller kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang barangnya diamankan RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka," tuturnya.
Reza menyebut, pihaknya belum menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan Si Kembar.
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, yakni sofa, lemari, dan lain-lain," pungkasnya.
Dalam foto-foto yang diterima, tampak tersangka Rihana dan Rihani mengenakan baju oranye. Keduanya duduk sambil dikawal penyidik untuk menghadap dengan Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Sebelumnya, Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi. Mereka diringkus setelah hampir setahun buron.
Mereka diduga telah melakukan penipuan pre order iPhone yang merugikan korbannya hingga Rp 35 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 28 UU ITE.



