POJOKSATU.id - Sedikit demi sedikit titik terang kasus Vina Cirebon mulai tersingkap. Dalam kasus ini, 8 terpidana sempat mencabut BAP (berita acara pemeriksaan).
Pencabutan BAP kasus Vina Cirebon itu dilakukan 8 terpidana ketika kasus ini masih dalam proses penyidikan di Cirebon.
Hal itulah yang kini menjadi pertanyaan publik dan menimbulkan asumsi liar di media sosial.
Ternyata, pencabutan BAP 8 terpidana tersebut diduga merupakan perintah daerah kuasa hukum mereka.
Baca Juga: Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Pegi, Tidak Ada Salah Tangkap, Semua Sudah Diuji
Hal itu diungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrium) Polda Jawa Barat, Kombes Surabwan kepada wartawan pada Senin 27 Mei 2024.
"Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum. jadi semua tersangka diperintahkan untuk mencabut keterangan," bebernya.
Dia juga mengungkap kejadian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Dimana terungkap bahwa kuasa hukum para pelaku mendatangi seorang saksi yang merupakan Ketua RT.
Kuasa hukum tersebut kemudian mengarahkan saksi bahwa para pelaku tidur di rumahnya pada malam pembunuhan Vina.
"Tersangka diminta mengarang cerita bahwa mereka pada saat kejadian itu tidur di rumah Pak RT. Dan itu sempat Pak RT terangka," beber Surawan.
Akan tetapi yang kemudian terjadi adalah bahwa keterangan tersebut dicabut sendiri oleh saksi.
Saksi tersebut kemudian meralat bahwa para pelaku menginap di rumah Ketua RT sehari setelah kejadian pembunuhan.
Ketua RT itu juga menyatakan bahwa keterangannya tersebut didasarkan atas perintah kuasa hukum para pelaku dan keluarganya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan.
Sebelumnya Surawan menegaskan bahwa tersangka dalam kasus ini bukan 11 orang, melainkan 9 orang.
Sementara pelaku DPO yang sebelumnya disebut 3 orang ternyata hanya 1 orang saja.
Surawan mengungkap bahwa hal itu dadapatkan berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik.
"Jadi, tidak ada tersangka lain. 2 nama lainnya hanya asal nyebut. Dari 9 tersangka, 8 melakukan persetubuhan kepada Vina, 1 tersangka tidak," ungkapnya.
Dia juga berujar bahwa para pelaku memberikan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya.
"Ada yang menerangkan 3, ada lagi yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada yang menerangkan 5, ada yang menerangkan 1," bebernya.
Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama DPO tersebut sengaja dikarang oleh para pelaku.
"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," tegas dia.
"Kami memastikan tidak ada anak pejabat yang terlibat, kami berpedoman berdasarkan fakta bukan asumsi," sambungnya.
Sementara, penyidik juga resmi menetapkan Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong sebagai tersangka utama atau otak pelaku pembunuhan Vina Cirebonn dan Eki.
Hal itu didasarkan pada keterangan para terpidana lain.
Dimana Pegi yang memberikan perintah dan menyuruh pelaku lain untuk mengejar Eki dan Vina yang berboncengan motor.
"Jadi, PS memang merupakan otak pelaku," kata Surawan.
Pada malam kejadian itu, kata Surawan, Pegi dan para pelaku lainnta tengah berkumpul (nongkrong) di dekat fly over.
Saat itulah kebetulan Vina dan eki melintas tepat di depan para pelaku.
"PS mengajak tersangka lain untuk mengejar korban. Ini yang dia sampaikan bahwa 'saya ada masalah dengan itu (Eki dan Vina). Kejar!'," ungkap Surawan menirukan kalimat Pegi saat itu.
Terkait kasus ini, Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong alias Robi Irawan dijerat dengan pasal berlapis.
Pegi diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.***




