POJOKSATU.id - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesina mengaku telah mengantongi identitas pengemudi Fortuner B 12 MGN.
Dalam video viral, pengemudi Fortuner hitam itu beberapa sundul polantas di kawasan Cengkareng.
Identitas Pemilik Fortuner B 12 MGN Ternyata Mati Pajak 3 Tahun tapi Langsung Dibayar usai Viral
Sementara polantas disundul Fortuner B 12 MGN itu adalah Aiptu Torus Marasi Parapat.
Saat peristiwa Fortuner sundul polantas, Aiptu Torus tengah bertugas di traffic light Cengkareng, Jakarta Barat.
Terlihat jelas dalam video, pengemudi Fortuner itu tak mengindahkan perintah petugas.
Sebaliknya, pengemudi Fortuner songong itu beberapa kali terlihat jelas sundul tubuh Aiptu Torus dengan moncong Fortunernya.
Polantas Ungkap Ucapan Pengemudi Fortuner B 12 MGN, Cuiihhh Arogan Tingkat Dewa
Kompol Maulana menuturkan, pihaknya sudah mengetahui identitas pengemudi fortuner B 12 MGN tersebut.
"Sudah kemi ketahui identitasnya, ya," kata Kompol Maulana kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Sayangnya, Maulana tak mengunkap secara pasti nama dan alamat jelas pengemudi songong itu.
"Ini masi dalam proses penyelidikan," sambungnya.
Kendati demikian, Maulana memastikan penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui unsur pidana yang dilakukan pengemudi Fortuner hitam itu.
"Unsur pidanya masih didalami dulu ya," ujarnya.
Pajak mati 3 tahun
Sementara, Aiptu Torus Marasi Prapat mengungkap inisial pemilik Fortuner B 12 MGN.
Data itu didasarkan pada data pemilik kendaraan DKI Jakarta.
Identitas Pengemudi Fortuner Sundul Polantas di Cengkareng Terungkap
"Pemiliknya inisial MRN domisili Jakarta Timur," ungkap Aiptu Torus.
Berdasarkan penyelidikan, ternyata pajak Fortuner B 12 MGN itu sudah mati sejak 2020.
"Waktu kami cek data (pagi), dia mati pajaknya," bebernya.
Akan tetapi, diduga pengemudi Fortuner itu langsung membayar pajak kendaraannya setelah tahu video viral di media sosial.
"Pas kami cek sore lagi itu sudah hidup, mungkin sudah monitor kejadian ini," sambung Aiptu Torus. (Firdausi/AdeGP)




