POJOKSATU.id, PADANG SIDEMPUAN - Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan, berhasil mengungkap jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi berhasil mengamankan dua pria beserta puluhan gram sabu.
Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya bahwa pengungkapan kasus narkoba itu terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
“Saat itu, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, dalam keterangannya Sabtu, (13/5/2023).
BACA JUGA: Padang Sidempuan Kirim 15 Kontingen NPC Bertanding di PEPARPROV II Sumut
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RFT (29) warga Singali, Kelurahan Hutaimbaru, dan AKT (26) warga Jalan Dwikora, Gang Masjid, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kota Padang Sidempuan.
Dari tangan RFT, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu, dengan berat 2,55 Gram. Petugas juga mengamankan 1 unit timbangan elektrik, 21 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong.
“Kemudian, petugas juga menemukan sebungkus plastik klip transparan ukuran besar kosong. Uang tunai sebesar Rp 110 ribu, STNK sepeda motor, 1 unit Handphone warna hitam, dan dua buah dompet,” terang Kasat.
Dari AKT petugas menemukan barang bukti berupa, 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 20,01 Gram.
“Saat ini kedua pria itu, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Saat ini, Tim Opsnal masih melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba ini,” tutup Kasat. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Bawa Sabu 27 Kg dari Aceh, Pemuda Medan Ini Ditangkap Polda Sumut




