POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus pembunuhan Pardiansyah Sitompul (36) warga Panyabungan Tonga di gludungan emas ilegal di Hutabargot.
Dalam tempo 1x24 jam, polisi berhasil mengamankan enam tersangka dan kemungkinan akan bertambah tersangka lain di kasus pembunuhan ini.
Dari kronologi yang dibeberkan polisi, kasus ini bermotif pencurian yang dilakukan korban di lokasi glundungan atau pengolahan bijih emas di sana.
Keenam tersangka dalam kasus ini antara lain Zulfikar Rangkuti (ZR), Sawaluddin Rangkuti (SR), Ahmad Hidayat Rangkuti (AHR), Ahmad Jais (AJ), Firmansyah (F) dan Mawardi (M).
Baca Juga: Menyibak Penyebab Tewasnya Warga Panyabungan Tonga di Runding, Diculik atau Diduga Maling Emas
Keenamnya merupakan warga Kecamatan Hutabargot.
Dalam relis resmi yang diterima wartawan, Kamis (9/4), Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwanuddin Nasution menyebutkan bahwa kejadian pembunuhan ini terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat itu, tersangka ZR, SR, AHR dan AJ sedang melakukan pengintaian di lokasi glundungan yang sudah tutup yang berada di Desa Runding, Panyabungan Barat.
Tujuan keempat tersangka melakukan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian barang – barang yang sering hilang di lokasi glundungan.
Lalu sekira pukul 04.00 WIB, tersangka ZR melihat dua laki-laki dewasa mengendarai sepeda motor berulangkali melintasi lokasi glundungan.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Penyusunan LKPJ Mandailing Natal 10 Tahun Lalu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lalu tidak berapa lama, keempat tersangka melihat kedua orang laki -laki ini mendorong sepeda motor yang dipergunakan masuk ke dalam lokasi glundungan.
Melihat hal tersebut, keempat tersangka lalu melakukan penyergapan dan berteriak ‘maling’ seraya mengepung korban.
Disebabkan dikepung, korban lalu mengeluarkan sebilah parang berukuran 30 sentimeter dan melarang keempat tersangka untuk mendekat dengan cara mengayun-ayunkan parang tersebut.
Saat pengepungan korban, tersangka ZR sempat menghubungi tersangka F dan mengatakan ada maling yang masuk ke lokasi glundungan dan meminta F membawa kawannya ke lokasi.
Tersangka ZR, SR, AHR, AJ, M lalu berusaha menangkap korban yang tetap mengayunkan parang dengan cara melempari korban dengan batu, memukuli korban dengan kayu.
Saat proses pengepungan oleh lima tersangka ini, tidak berapa lama kemudian massa terus bertambah banyak mengepung korban.
Lalu korban berusaha melarikan diri dari kepungan massa.
Dan sekitar 1 kilometer dari lokasi pencurian glundungan, tepatnya di Desa Saba Padang, korban naik ke atas bukit atau ke lokasi perkebunan nenas untuk sembunyi.
Namun lokasi persembunyiannya diketahui oleh massa. Dan selanjutnya para tersangka mengejar korban ke lokasi perkebunan nenas.
Dan berhasil mengamankan tersangka. Lalu melakukan kekerasan kepada korban.
Sesudah dimassa beramai-ramai, korban lalu diturunkan dari perkebunan nenas. Korban lalu diikat dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Panyabungan. Setibanya di RSUD Panyabungan, korban sudah tidak bernyawa.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution, keenam tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) dari UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***




