POJOKSATU.id, SEMARANG – Mozza Axillia Gunarsa (18) remaja asal Bergas, Semarang, Jateng, yang hilang setahun lalu ternyata dibunuh dan pelakunya sudah ditangkap polisi.
Pelaku berinisial MDVA berusia 22 tahun dan berasal dari Blora. Polisi menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Blora.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan pihaknya mendapatkan alat bukti baru beberapa minggu lalu.
Bukti itu berupa chat Instagram korban dengan pelaku.
Baca Juga: Jenazah Mozza Remaja Perempuan yang Hilang Setahun Lalu Ditemukan di Jurang Tol Jangli
"Alat bukti yang kuat itu beberapa minggu yang lalu dari perangkat elektronik orang tuanya sendiri, chat Instagram," kata Bodia, Jumat (4/9/2026).
"Di itu itu ada beberapa komunikasi dengan terduga yang kita duga kuat merupakan seseorang yang berinteraksi terakhir dengan orang hilang tersebut ya," imbuhnya.
Melalui bukti itu, polisi melakukan penelusuran di Kota Semarang. Bodia menyebut pihaknya pergi ke sebuah kos di Jalan Sriwijaya dan mendapat petunjuk terduga pelaku.
"Lalu dari situ kita telusuri, kita cari informasi, kita laksanakan penyelidikan sampai kepada sebuah rumah kos di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang," terang Bodia.
Baca Juga: Pertamina Putar Balik! Syarat STNK untuk Beli BBM Subsidi Resmi Dibatalkan
"Dari situ kita laksanakan interogasi dengan pemilik rumah kos, dengan beberapa penghuni kos yang kita dapatkanlah sebuah nama dengan inisial MDVA (22)," imbuhnya.
Bodia menyebut terduga pelaku adalah orang Blora. Polisi berhasil menangkapnya di rumahnya sendiri di wilayah Blora.
"MDVA ini kita laksanakan penyelidikan lagi merupakan warga Blora. Lalu pada tanggal 2 dan tanggal 3 kemarin kita melaksanakan penyelidikan di Blora. Tanggal 3 malam kita melaksanakan penyentuhan, kita amankan terduga yang berinteraksi terakhir," beber Bodia.
Bodia menuturkan pelaku mengakui telah membunuh Mozza pada 25 Juni 2025. Pembunuhan itu dilakukan tiga hari sebelum adanya laporan orang hilang atas nama Mozza.
"Dari situ kita interogasi informasi awal, kita dapati bahwa yang bersangkutan itu diduga kuat melakukan tindak pidana yaitu pembunuhan pada tanggal 25 Juni 2025. Lalu laporan orang hilang itu itu kan 28 Juni 2025 ya, 3 hari setelah peristiwa," terang Bodia.***




