POJOKSATU.id, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalina David Ozora masih terus diselidiki kepolisian.
Terbaru, Polda Metro Jaya akan memeriksa empat saksi tambahan kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa empat saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat dugaan perencanaan penganiayaan oleh Mario Dandy.
"Kemarin penyidik, Pak Dirreskrimum sudah menyampaikan akan memanggil empat orang saksi lain terkait dengan penguatan," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/3/2023).
Baca Juga :
Singgung Sikap Mario Dandy, Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Terkini di RS Mayapada
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan detail perihal siapa saja keempat saksi tersebut. Ia juga belum memastikan kapan pemeriksaan itu dilaksanakan.
Trunoyudo memastikan bahwa penyidik berkomitmen untuk terus menggali keterangan para saksi. Hal ini untuk memperkuat soal dugaan rencana penganiayaan oleh Mario terhadap David Ozora.
"Catatan kami pada saat rilis kemarin adalah penguatan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana perencanaan dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario cs," ungkapnya.
Hingga saat ini, sudah ada 2 tersangka dan 1 pelaku anak dalam kasus yang menyeret anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Penganiayaan keji itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario emosi lantaran karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari David. Informasi itu didapatkan pada 17 Januari 2023 lalu di mana hubungan Mario dengan AG baru berjalan.
Dalam perkembangannya, Shane turut memprovokasi Mario untuk memberi pelajaran terhadap korban sampai koma. Shane juga turut merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario dan menjadi viral di media sosial.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara AG yang berstatus pelaku anak atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Cipayung, Jakarta Timur.
Proses rekonstruksi kasus itu juga telah digelar pada 10 Maret 2023. Total ada 40 adegan dalam rekonstruksi itu dan turut menghadirkan 2 tersangka serta sejumlah saksi di TKP.(fandi/pojoksatu)




