POJOKSATU.id, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan Medan, mengamankan 3 unit mesin judi tembak ikan, saat melakukan penggerebekan di salah satu lokasi judi.
Lokasi judi yang digerebek berada di Jalan Selebes Gang 2 Paluh Titi Panjang Kelurahan Belawan II, pada Selasa (6/6/2023) kemarin sore.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, mengatakan dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah melaksanakan tiga kali gerebek lokasi judi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
BACA JUGA: Digadang Maju Pilgub Sumut 2024, Bobby Nasution: Selesaikan Dulu Tugas Wali Kota Medan
“Sebelumnya Sudah kami laksanakan yaitu di kecamatan Medan Belawan dan Medan Labuhan, sudah berhasil kami amankan enam mesin judi ikan dan empat perjudian scatter dalam kurun waktu satu bulan. Dan hari ini kami amankan tiga unit mesin ikan ikan di wilayah Belawan,” ucapnya.
Ditegaskannya bahwa pihaknya serius menangani kasus perjudian di wilayah hukum Polres Belawan.
BACA JUGA: Putri Randhika Calhaj Tuna Netra dari Embarkasi Medan Antusias Menggantikan Mendiang Ibu
“Kami akan tetap menindaklanjuti dan kami akan tetap serius sesuai dengan perintah Kapolda Sumut dan membasmi ataupun zero terhadap perjudian,” tambah Kapolres.
Sebelum melaksanakan kegiatan, kata Kapolres, petugas mendengarkan arahan dan mengumpulkan handphone dari anggota agar penggrebekan tersebut tidak bocor dan mendapatkan hasil yang baik.
“Puji Tuhan meskipun tadi sempat terkendala karena air pasang namun kami berhasil mengamankan 3 unit mesin judi tembak ikan dan kami akan kami lakukan penyelidikan terhadap pemiliknya karena saat dilokasi tadi rumah yang dijadikan tempat permainan judi dalam keadaan kosong dan tergembok.” tutup Kapolres. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Pengembalian Dana Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’ Dicicil, Wali Kota Medan: Baru Terkumpul Rp 2,85 M



.webp)
