POJOKSATU.id, INDRAPURA- Seorang supir pabrik berinisial DPT (30), warga Dusun II Karang Tengah Serbajadi Kabupaten Deli Serdang, diamankan Polsek Indrapura saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Pos Security PT MNA Kuala Tanjung, pada Minggu (12/3).
Kapolsek Indrapura, AKP Jonny Damanik melalui Kasi Humas Polsek Indrapura, Hendrik menjelaskan kronologi penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu (12/3) sekira pukul 15.00 WIB.
Personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas 1 orang supir Counter membawa narkotika jenis shabu ke pabrik PT. Multimas Nabati Asahan.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak untuk mengamankan pelaku," tutur Hendrik
Selanjutnya Unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang didapatkan melalui infomasi tersebut.
Sekira pukul 15.30 WIB tim Opsnal Polsek Indrapura sampai ke pabrik PT. Multimas Nabati Asahan untuk melakukan penggeledahan bersama anggota security perusahaan.
Berdasarkan penggeledahan tersebut di temukan 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buat kaca pirex, 1 buah alat isap atau bong dan 1 buah mancis merek Tokai warna hijau, dari supir DPT.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura, yang berada di Kecamatan Air Putih, Kabupaten BatuBara, guna proses lebih lanjut. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda Aceh Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut




